Berikut pemahaman tentang Tri Brata sebagai Pedoman Hidup Polri :
Konsep Tri Brata disusun oleh Prof. Joko Soetono, SH., guru besar PTIK, dimaksudkan untuk kaul para doktoral PTIK, namun diangkat menjadi pedoman hidup Polri. Sebagai pedoman hidup Tri Brata diisi azas yang perlu penjabarannya lebih konkrit lagi untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas Polri. Oleh karena itu dalam rapat Kepala Polisi Komisariat seluruh Indonesia, pada 5 – 7 Mei 1958 diterbitkan 15 butir pedoman penjabarannya.
Adapun isi Tri Brata adalah sebagai berikut:
Polisi ialah:
1) Rastra Sewakottama (abdi utama daripada nusa dan bangsa);
2) Nagara Janottama (warga negara tauladan daripada negara);
3) Jana Anusasana Dharma (wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat)
Sebagai pedoman diharapkan bahwa makna yang terkandung di dalamnya dapat langsung dilaksanakan oleh segenap anggota Polri, namun salah satu kendala yang dihadapi justru pada pemahaman bahasa serta rumusan Tri Brata yang syarat dengan filsafat. Kemampuan anggota Pori terutama pada tingkat bawah untuk mencerna nilai-nilai yang sifatnya filsafat ternyata sulit dan oleh karenanya diperlukan rumusan dalam Bahasa Indonesia yang lebih sederhana dan mudah dimengerti.
Pemaknaan Baru Tri Brata
1) Dasar
2) Sebagaimana kita ketahui bahwa isltilah “Tribrata” pada Tri Brata lama merupakan dua kata yang ditulis secara terpisah dan diambil dari bahasa Sansekerta, Tri yang berarti tiga dan brata atau wrata yang jalan atau kaul.
Dalam rumusan Tribrata yang baru:
3) Adapun bunyi dari pemaknaan “Tribrata” yang baru adalah sebagai berikut: “TRIBRATA” KAMI POLISI INDONESIA
SATU : BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
DUA : MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
TIGA : SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
4) Rumusan Tribrata baru seluruhnya telah menggunakan bahasa Indonesia, demikian pula hakekat makna yang menggambarkan dimensi hubungan Polri yang semula hanya tiga, kini diatambah dimensi hubungan dengan Tuhan sehingga menjadi empat, yaitu :
PEMAKNAAN TRIBRATA
“KAMI POLISI INDONESIA”, Mengandung makna:
(1) Menunjuk kepada Polisi sebagai lembaga maupun sebagai individu anggota Polri
(2) Merupakan pernyataan ikatan jiwa korps yang kuat antar sesama anggota Polri
(3) Merupakan pernyataan netralitas Polri baik institusi maupun pribadi, sepanjang hanyat
(4) Menegaskan sikap politik Polri, bahwa ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia “bubar” polisi tetap utuh di bawah Panji Tribrata, membela Indonesia seperti dimaksud para pemuda pada tahun 1928
(5) Menegaskan bahwa Polisi telah berperan sebagai pejuang kemerdekaan bersama rakyat, dan pada awal berdirinya Repulik Indonesia sebagai satu-satunya pasukan bersenjata pada saat itu memproklamirkan diri sebagai Polisi Indonesia.
BRATA pertama: “KAMI POLISI INDONESIA BERBHAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA”,
mengandung makna:
(1) Pernyataan setiap individu Polri sebagai insan hamba Tuhan
(2) Pernyataan Nasionalisme, kebangsan, sepanjang hanyat ke-Indonesiaan
(3) Mengadung nilai-nilai kerokhanan yaitu Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, sebagi perekat bangsa yang harus dibela dan dipertahankan
(4) Nusa dan Bangsa adalah Indonesia yang dinyatakan Politis pada tanggal 28 Oktober 1928
(5) Polisi bukan alat politik/ alat kekuasaan
BRATA kedua: “KAMI POLISI INDONESIA MENUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 10945”,
mengandung makna:
(1) Pernyataan setiap individu Polri sebagai aparat negara yang bertugas menegakkan hukum
(2) Negara adalah negara yang berdasarkkan hukum (rechtstaat) bukan kekuasaan (machtstaat)
(3) Merupakan kesanggupan anggota Polri untuk menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan hak azasi manusia yang merupakan ciri-ciri masyarakat madani
(4) Kesanggupan Polri mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada rakyat/ masyarakat sebagai wujud akuntabilitas publik.
(5) Merupakan pernyataan sikap politik Polri yang secara tegas menyatakan bahwa Republik Indonesia yang diberla Polri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945
BRATA ketiga: “KAMI POLRI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANII MASYARAKAT DENGANKEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN”,
mengadung makna:
(1) Pernyataan setiap anggota Polri untuk menlindungi dan mengayomi masyarakat dengan ikhlas tanpa paksaan dari luar dirinya
(2) Menggambarkan tugas Polri secara Universal yaitu melindungi dan melayani masyarakat (to protect and to service).
(3) Masyarakat menjadi centrum/ pusat pengabdian Polri
(4) Polri menempatkan diri sejajar dengan masyarakat yang dilayaninya.
Implementasi nilai-nilai Tribrata
CATUR PRASETYA (PEDOMAN KERJA)
Kandungan makna
Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri telah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.