Dilarang Keras Melakukan Pembakaran Hutan, Lahan, Atau Semak Belukar Untuk Membersihkan Lahan (Land Clearing) Perkebunan Atau Pertanian. Pelaku pembakaran karhutla baik sengaja maupun kelalaian diancam dengan hukuman penjara berat serta denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Perkebunan). ----- TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA DALAM MEMPERTAHANKAN SITUASI KAMTIBMAS WILAYAH KALSEL YANG KONDUSIF ----- TELEPON 110, CALL CENTER LAYANAN POLISI ----- DOWNLOAD POLRI SUPER APP, SATU LAYANAN KEPOLISIAN UNTUK SELURUH KEBUTUHAN (LAPORAN POLISI DAN KEHILANGAN BARANG ONLINE)